Kamis, 29 Oktober 2015

PENGELOLAAN OBAT GOLONGAN NARKOTIKA


PENGELOLAAN NARKOTIKA

I. Pelayanan  Obat Narkotika
            Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Oleh karena itu efek samping yang cukup berbahaya yakni menimbulkan ketergantungan yang pada akhirnya dapat merusak mental sehingga penggunaannya perlu diawasi.
            Peraturan Pemerintah RI yang membahas tentang narkotika adalah UU No 22 tahun 1997 tentang narkotika, dinyatakan bahwa narkotika hanya boleh digunakan untuk pengobatan dan kepentingan ilmu pengetahuan. Untuk kepentingan ilmu pengetahuan, menteri kesehatan memberi izin kepada apotek atau dokter untuk menyediakan dan menggunakan narkotika.             Pengadaan, penyimpanan, pengeluaran dan pembuatan laporan bulanan narkotika pada Apotik ditangani oleh seorang asisten apoteker yang diberi kuasa oleh kepala apotek.

II.  Pengadaan
Pengadaan narkotika di apotek dilakukan berdasarkan kebutuhan pelayanan apotek dengan cara memesan secara resmi ke PBF  yang merupakan penyalur tunggal obat narkotika dengan menggunakan surat pesanan khusus narkotika. Surat pesanan narkotika tersebut sebanyak 5 rangkap yang kemudian ditandatangani oleh Apoteker Pengelola Apotek dengan mencantumkan nama jelas, No.SIK beserta stempel apotek. Surat pesanan tersebut dikirim ke PBF sebanyak 4 rangkap dan 1 rangkap disimpan sebagai arsip. Berdasarkan Surat Pesanan tersebut maka PBF membuat faktur. Petugas PBF  mengantarkan obat narkotika langsung ditandatangani oleh asisten apoteker yang khusus menangani narkotika. Faktur yang telah ditandatangani oleh petugas, dismpan sebanyak 2 rangkap dan sisanya dikembalikan ke PBF. Berdasarkan faktur petugas rak mencatat narkotika ke kartu stok barang. Selain itu asisten apoteker yang juga menangani narkotika juga mencatat ke dalam kartu stok narkotika. Adapun jenis narkotika yang ada  antara lain :
-          MSG
-          Pethidin ampul
-          Kodein ( 10 mg, 15 mg, 20 mg )
-          Codipront, codipront sirup, codipront ekspektorant
-          Doveri ( 100 mg, 150 mg dan 200 mg)

III. Penyimpanan
 Penyimpanan narkotika harus memenuhi ketentuan PERMENKES RI Nomor 28/Menkes/Perawatan/1970 tentang penyimpanan narkotika. Penyimpanan narkotika harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
-          Harus dibuat seluruhnya dari kayu atau bahan lain yang kuat
-          Harus mempunyai kunci yang kuat
-          Narkotika disimpan dalam lemari khusus yang terdiri 2 bagian dengan kunci yang berlainan. Bagian pertama digunakan untuk menyimpan morfin, pethidin dan garam-garamnya sedangkan bagian kedua menyimpan narkotika lainnya yang dipakai sehari-hari.
-          Tempat khusus penyimpanan narkotika dikunci dengan baik, lemari khusus tidak boleh dipergunakan untuk penyimpanan barang-barang selain narkotika. Kunci lemari baik di gudang maupun di bagian peracikan dipegang oleh asisten apoteker penanggung jawab narkotika dan duplikasinya dipegang oleh apoteker. Lemari narkotika tersebut ditaruh di tempat yang aman dan tidak terlihat oleh umum.

IV. Pengeluaran
      Dalam menerima resep narkotika yang perlu diperhatikan adalah nama dan alamat dokter, jumlah obat yang diminta, aturan pakai, keaslian resep yaitu jika berupa salinan resep, maka hanya dapat dilayani oleh apotek, jika salinan resep tersebut dibuat oleh Apotek  khusus resep-resep yang mengandung sediaan morfin , pethidin, dan garam-garamnya, maka pada saat menerima resep harus diperhatikan apakah pasien tersebut termasuk penderita ketergantungan narkotika, jika benar maka resep dilayani hanya bila disertai dengan surat keterangan dari rumah sakit jiwa.
                  Setiap pengeluaran obat narkotika maka harus dicatat pada kartu stock mengenai tanggal pengeluaran, jumlah yang diambil, nomor resep, nama dan alamat dokter yang menulis resep, nama dan alamat pasien, paraf yang mengambil serta jumlah stock terakhir. Berdasarkan catatan pada karu stock, asisten apoteker penanggung jawab narkotika mencatat pada buku regristasi untuk keperluan dalam pembuatan laporan bulanan narkotika.

V.  Laporan Pemakaian
Semua penerimaan dan pengeluaran narkotika berdasarkan resep dokter harus dicatat dan dibukukan. Dari data inilah  kemudian dibuat laporan bulanan pemakaian narkotika. Laporan tersebut memuat antara lain: nama dan alamat apotek, nomor surat izin apotek (SIA), nama narkotika, persediaan awal bulan, penambahan, pengeluaran, persediaan akhir bulan dan keterangan.
                  Khusus pemakaian morfin dan pethidin serta garam-garamnya, dibuat laporan secara khusus dengan mencantumkan nomor urut, nomor dan tanggal penyerahan resep, nama bahan baku/sediaan, jumlah, nama dan alamat penderita serta nama dan alamat dokter.
                  Laporan pemakaian narkotika harus ditanda tangani apoteker disertai nama jelas, nomor SIK dan stempel apotek. Setiap kali apotek melakukan pemesanan narkotika ke PBF  apotek melampirkan stok akhir narkotika yang ada. Kemudian PBF yang akan merekapitulasi pemakaian narkotika dan kemudian melaporkannya tiap triwulan ke Dinas Kesehatan dan Balai POM.



VI.  Pemusnahan
                  Sesuai dengan Undang-undang RI No.22 tahun 1997 pasal 60 bahwa narkotika yang sudah rusak atau yang tidak memenuhi mutu palayanan kesehatan, kadaluarsa, harus dimusnahkan dengan dilengkapi berita acara pemusnahan.
                  Narkotika yang rusak di apotek harus dilaporkan ke kantor Dinas kesehatan dan Badan Pemeriksaan Obat dan Makanan setempat untuk dimusnahkan. Dalam pemusnahan harus dihadiri oleh salah seorang saksi dari Balai POM dan Apoteker. Setelah dimusnahkan, dibuat berita acara pemusnahannya. Berita acara pemusnahan tersebut memuat :
-          Hari, tanggal, bulan dan tahun pemusnahan
-          Nama pemegang izin khusus pemusnahan (Apoteker pengelola apotek)
-          Nama saksi dari pemerintahan dan saksi dari apotek
-          Nama dan jumlah narkotika yang dimusnahkan
-          Cara pemusnahan
-          Tanda tangan penanggung jawab apotek dan saksi-saksi

Selanjutnya berita acara tersebut  dikirim ke dirjen POM dan Dinas Kesehatan setempat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar