PENGELOLAAN NARKOTIKA
I. Pelayanan Obat Narkotika
Narkotika
adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman yang dapat
menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi
sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Oleh
karena itu efek samping yang cukup berbahaya yakni menimbulkan ketergantungan
yang pada akhirnya dapat merusak mental sehingga penggunaannya perlu diawasi.
Peraturan
Pemerintah RI yang membahas tentang narkotika adalah UU No 22 tahun 1997
tentang narkotika, dinyatakan bahwa narkotika hanya boleh digunakan untuk
pengobatan dan kepentingan ilmu pengetahuan. Untuk kepentingan ilmu
pengetahuan, menteri kesehatan memberi izin kepada apotek atau dokter untuk
menyediakan dan menggunakan narkotika. Pengadaan,
penyimpanan, pengeluaran dan pembuatan laporan bulanan narkotika pada Apotik ditangani oleh seorang asisten apoteker yang diberi kuasa
oleh kepala apotek.
II. Pengadaan
Pengadaan narkotika
di apotek dilakukan berdasarkan kebutuhan pelayanan apotek
dengan cara memesan secara resmi ke PBF yang merupakan penyalur
tunggal obat narkotika dengan menggunakan surat
pesanan khusus narkotika. Surat
pesanan narkotika tersebut sebanyak 5 rangkap yang kemudian ditandatangani oleh
Apoteker Pengelola Apotek dengan mencantumkan nama jelas, No.SIK beserta
stempel apotek. Surat
pesanan tersebut dikirim ke PBF sebanyak 4 rangkap dan 1 rangkap
disimpan sebagai arsip. Berdasarkan Surat Pesanan tersebut maka PBF membuat faktur. Petugas PBF mengantarkan obat narkotika langsung
ditandatangani oleh asisten apoteker yang khusus menangani narkotika. Faktur
yang telah ditandatangani oleh petugas, dismpan sebanyak 2 rangkap dan sisanya
dikembalikan ke PBF. Berdasarkan faktur petugas rak mencatat narkotika ke kartu
stok barang. Selain itu asisten apoteker yang juga menangani narkotika juga
mencatat ke dalam kartu stok narkotika. Adapun jenis narkotika yang ada antara lain :
-
MSG
-
Pethidin ampul
-
Kodein ( 10 mg, 15 mg, 20 mg )
-
Codipront, codipront sirup,
codipront ekspektorant
-
Doveri ( 100 mg, 150 mg dan 200
mg)
Penyimpanan narkotika harus memenuhi
ketentuan PERMENKES RI Nomor 28/Menkes/Perawatan/1970 tentang penyimpanan
narkotika. Penyimpanan narkotika harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
-
Harus dibuat seluruhnya dari
kayu atau bahan lain yang kuat
-
Harus mempunyai kunci yang kuat
-
Narkotika disimpan dalam lemari
khusus yang terdiri 2 bagian dengan kunci yang berlainan. Bagian pertama
digunakan untuk menyimpan morfin, pethidin dan garam-garamnya sedangkan bagian
kedua menyimpan narkotika lainnya yang dipakai sehari-hari.
-
Tempat khusus penyimpanan
narkotika dikunci dengan baik, lemari khusus tidak boleh dipergunakan untuk
penyimpanan barang-barang selain narkotika. Kunci lemari baik di gudang maupun
di bagian peracikan dipegang oleh asisten apoteker penanggung jawab narkotika
dan duplikasinya dipegang oleh apoteker. Lemari narkotika tersebut ditaruh di
tempat yang aman dan tidak terlihat oleh umum.
IV. Pengeluaran
Dalam
menerima resep narkotika yang perlu diperhatikan adalah nama dan alamat dokter,
jumlah obat yang diminta, aturan pakai, keaslian resep yaitu jika berupa
salinan resep, maka hanya dapat dilayani oleh apotek, jika salinan resep
tersebut dibuat oleh Apotek khusus resep-resep yang
mengandung sediaan morfin , pethidin, dan garam-garamnya, maka pada saat
menerima resep harus diperhatikan apakah pasien tersebut termasuk penderita
ketergantungan narkotika, jika benar maka resep dilayani hanya bila disertai
dengan surat
keterangan dari rumah sakit jiwa.
Setiap
pengeluaran obat narkotika maka harus dicatat pada kartu stock mengenai tanggal
pengeluaran, jumlah yang diambil, nomor resep, nama dan alamat dokter yang
menulis resep, nama dan alamat pasien, paraf yang mengambil serta jumlah stock
terakhir. Berdasarkan catatan pada karu stock, asisten apoteker penanggung
jawab narkotika mencatat pada buku regristasi untuk keperluan dalam pembuatan
laporan bulanan narkotika.
V. Laporan Pemakaian
Semua penerimaan dan pengeluaran
narkotika berdasarkan resep dokter harus dicatat dan dibukukan. Dari data
inilah kemudian dibuat laporan bulanan
pemakaian narkotika. Laporan tersebut memuat antara lain: nama dan alamat
apotek, nomor surat
izin apotek (SIA), nama narkotika, persediaan awal bulan, penambahan,
pengeluaran, persediaan akhir bulan dan keterangan.
Khusus
pemakaian morfin dan pethidin serta garam-garamnya, dibuat laporan secara
khusus dengan mencantumkan nomor urut, nomor dan tanggal penyerahan resep, nama
bahan baku/sediaan, jumlah, nama dan alamat penderita serta nama dan alamat
dokter.
Laporan
pemakaian narkotika harus ditanda tangani apoteker disertai nama jelas, nomor
SIK dan stempel apotek. Setiap kali apotek melakukan pemesanan narkotika ke PBF apotek melampirkan stok akhir narkotika yang ada. Kemudian PBF yang akan merekapitulasi pemakaian narkotika dan kemudian
melaporkannya tiap triwulan ke Dinas Kesehatan dan Balai POM.
VI. Pemusnahan
Sesuai dengan Undang-undang RI No.22
tahun 1997 pasal 60 bahwa narkotika yang sudah rusak atau yang tidak memenuhi
mutu palayanan kesehatan, kadaluarsa, harus dimusnahkan dengan dilengkapi berita
acara pemusnahan.
Narkotika
yang rusak di apotek harus dilaporkan ke kantor Dinas kesehatan dan Badan
Pemeriksaan Obat dan Makanan setempat untuk dimusnahkan. Dalam pemusnahan harus
dihadiri oleh salah seorang saksi dari Balai POM dan Apoteker. Setelah
dimusnahkan, dibuat berita acara pemusnahannya. Berita acara pemusnahan
tersebut memuat :
-
Hari, tanggal, bulan dan tahun
pemusnahan
-
Nama pemegang izin khusus
pemusnahan (Apoteker pengelola apotek)
-
Nama saksi dari pemerintahan
dan saksi dari apotek
-
Nama dan jumlah narkotika yang
dimusnahkan
-
Cara pemusnahan
-
Tanda tangan penanggung jawab
apotek dan saksi-saksi
Selanjutnya berita acara tersebut dikirim ke dirjen POM dan Dinas Kesehatan
setempat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar