Penggolongan sederhana dapat diketahui
dari definisi yang lengkap di atas yaitu obat untuk manusia dan obat untuk
hewan. Selain itu ada beberapa penggolongan obat yang lain, dimana penggolongan
obat itu dimaksudkan untuk peningkatan keamanan dan ketepatan penggunaan serta
pengamanan distribusi.
Berdasarkan undang-undang obat
digolongkan dalam :
1.
Obat bebas
2.
Obat keras
3.
Obat psikotropika
Berikut penjabaran masing-masing golongan
tsb :
OBAT BEBAS
Obat bebas adalah obat
yang boleh digunakan tanpa resep dokter (disebut obat OTC = Over The Counter),
terdiri atas obat bebas dan obat bebas terbatas. Ini merupakan tanda obat yang
paling "aman".
Obat bebas, yaitu obat yang bisa
dibeli bebas di apotek, bahkan di warung, tanpa resep dokter, ditandai dengan
lingkaran hijau bergaris tepi hitam. Obat bebas ini digunakan untuk mengobati
gejala penyakit yang ringan. Misalnya : vitamin/multi vitamin (Livron B Plex, )
OBAT
BEBAS TERBATAS
Obat bebas terbatas (dulu disebut daftar W) yakni obat-obatan yang
dalam jumlah tertentu masih bisa dibeli di apotek, tanpa resep dokter, memakai
tanda lingkaran biru bergaris tepi hitam. Contohnya, obat anti mabuk (Antimo),
anti flu (Noza). Pada kemasan obat seperti ini biasanya tertera peringatan yang
bertanda kotak kecil berdasar warna gelap atau kotak putih bergaris tepi hitam,
dengan tulisan sebagai berikut :
P.No.1:
Awas! Obat keras. Bacalah aturan pemakaiannya.
P.No.2: Awas! Obat keras. Hanya untuk bagian luar dari badan.
P.No.3: Awas! Obat keras. Tidak boleh ditelan
P.No.2: Awas! Obat keras. Hanya untuk bagian luar dari badan.
P.No.3: Awas! Obat keras. Tidak boleh ditelan
P.No.4: Awas! Obat keras. Hanya untuk
dibakar.
P.No.5: Awas! Obat keras. Obat wasir, jangan ditelan
P.No.5: Awas! Obat keras. Obat wasir, jangan ditelan
Memang, dalam keadaaan dan batas-batas tertentu; sakit yang ringan
masih dibenarkan untuk melakukan pengobatan sendiri, yang tentunya juga obat
yang dipergunakan adalah golongan obat bebas dan bebas terbatas yang dengan
mudah diperoleh masyarakat. Namun apabila kondisi penyakit semakin serius
sebaiknya memeriksakan ke dokter. Dianjurkan untuk tidak sekali-kalipun
melakukan uji coba obat sendiri terhadap obat - obat yang seharusnya diperoleh
dengan mempergunakan resep dokter.
Apabila menggunakan obat-obatan
yang dengan mudah diperoleh tanpa menggunakan resep dokter atau yang dikenal
dengan Golongan Obat Bebas dan Golongan Obat Bebas Terbatas, selain meyakini
bahwa obat tersebut telah memiliki izin beredar dengan pencantuman nomor
registrasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan atau Departemen Kesehatan,
terdapat hal- hal yang perlu diperhatikan, diantaranya: Kondisi obat apakah
masih baik atau sudak rusak, Perhatikan tanggal kadaluarsa (masa berlaku) obat,
membaca dan mengikuti keterangan atau informasi yang tercantum pada kemasan
obat atau pada brosur / selebaran yang menyertai obat yang berisi tentang
Indikasi (merupakan petunjuk kegunaan obat dalam pengobatan),
kontra-indikasi (yaitu petunjuk penggunaan obat yang tidak diperbolehkan), efek samping (yaitu efek yang timbul, yang bukan efek yang diinginkan), dosis obat (takaran pemakaian obat), cara penyimpanan obat, dan informasi tentang interaksi obat dengan obat lain yang digunakan dan dengan makanan yang dimakan.
kontra-indikasi (yaitu petunjuk penggunaan obat yang tidak diperbolehkan), efek samping (yaitu efek yang timbul, yang bukan efek yang diinginkan), dosis obat (takaran pemakaian obat), cara penyimpanan obat, dan informasi tentang interaksi obat dengan obat lain yang digunakan dan dengan makanan yang dimakan.
OBAT KERAS
Obat keras (dulu disebut obat daftar
G = gevaarlijk = berbahaya) yaitu obat berkhasiat keras yang untuk
memperolehnya harus dengan resep dokter,memakai tanda lingkaran merah bergaris
tepi hitam dengan tulisan huruf K didalamnya. Obat-obatan yang termasuk dalam
golongan ini adalah antibiotik (tetrasiklin, penisilin, dan sebagainya), serta
obat-obatan yang mengandung hormon (obat kencing manis, obat penenang, dan lain-lain).
Obat-obat ini berkhasiat keras dan bila dipakai sembarangan bisa
berbahaya bahkan meracuni tubuh, memperparah penyakit atau menyebabkan
mematikan.
PSIKOTROPIKA
DAN NARKOTIKA
Obat-obat
ini sama dengan narkoba yang kita kenal dapat menimbulkan ketagihan dengan
segala konsekuensi yang sudah kita tahu.
Karena
itu, obat-obat ini mulai dari pembuatannya sampai pemakaiannya diawasi dengan
ketat oleh Pemerintah dan hanya boleh diserahakan oleh apotek atas resep
dokter. Tiap bulan apotek wajib melaporkan pembelian dan pemakaiannya pada
pemerintah.
A.
PSIKOTROPIKA
Psikotropika adalah Zat/obat yang dapat menurunkan aktivitas otak
atau merangsang susunan syaraf pusat dan menimbulkan kelainan perilaku,
disertai dengan timbulnya halusinasi (mengkhayal), ilusi, gangguan cara
berpikir, perubahan alam perasaan dan dapat menyebabkan ketergantungan serta
mempunyai efek stimulasi (merangsang) bagi para pemakainya.
Jenis–jenis yang termasuk psikotropika:
- Ekstasi
- Sabu-sabu
B. NARKOTIKA
Adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman,
baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat
menimbulkan pengaruh-pengaruh tertentu bagi mereka yang menggunakan dengan
memasukkannya ke dalam tubuh manusia.
Pengaruh tersebut berupa pembiusan, hilangnya rasa
sakit, rangsangan semangat , halusinasi atau timbulnya khayalan-khayalan yang
menyebabkan efek ketergantungan bagi pemakainya.
Macam-macam narkotika:
a.
Opiod(Opiat) Bahan-bahan
opioida yang sering disalahgunakan: Morfin, Heroin(putaw), Codein, Demerol
(pethidina). Methadone
b.
Kokain
c.
Cannabis (ganja)
OBAT NAMA DAGANG DAN
GENERIK
Selain
penggolongan obat tersebut, obat dapat dibagi menjadi obat bermerk atau obat
nama dagang (branded drug) dan obat generik.
a. Obat Generik (Unbranded drug)
Obat generik adalah obat dengan nama
generik, nama resmi yang telah ditetapkan dalam Farmakope Indonesia dan INN
(International Non-propietary Names) dari WHO (World Health Organization) untuk
zat berkhasiat yang dikandungnya. Nama generik ini ditempatkan sebagai judul
dari monografi sediaan-sediaan obat yang mengandung nama generik tersebut
sebagai zat tunggal (misal : Amoxicillin, Metformin).
b. Obat Nama Dagang (Branded drug)
Sedangkan yang dimaksud Obat Nama Dagang adalah nama sediaan obat
yang diberikan oleh pabriknya dan terdaftar di departemen kesehatan suatu
negara, disebut juga sebagai merek terdaftar. Dari satu nama generik dapat
diproduksi berbagai macam sediaan obat dengan nama dagang yang berlainan
,misal: Pehamoxil (berisi: Amoxicillin), Diafac (berisi: metformin) dll.
Obat pada waktu ditemukan diberi nama kimia yang menggambarkan
struktur molekulnya. Karena itu, nama kimia obat biasanya amat kompleks
sehingga tak mudah diingat orang awam. Untuk kepentingan penelitian acapkali
nama kimia ini disingkat dengan kode tertentu, misalnya PH 131. Setelah obat
itu dinyatakan aman dan bermanfaat melalui uji klinis, barulah obat tersebut di
daftarkan pada Badan Pengawasan Obat dan Makanan.
Obat tersebut mendapat nama generik dan nama
dagang. Nama dagang ini sering juga disebut nama paten. Perusahaan obat yang
menemukan obat tersebut dapat memasarkannya dengan nama dagang. Nama dagang
biasanya diusahakan yang mudah diingat oleh pengguna obat. Jadi, pada dasarnya
obat generik dan obat paten berbeda dalam penamaan, sedangkan pada prinsipnya
komposisi obat generik dan obat paten adalah sama.
Disebut obat paten karena pabrik penemu tersebut
berhak atas paten penemuan obat tersebut dalam jangka waktu tertentu. Selama
paten tersebut masih berlaku, tidak boleh diproduksi oleh pabrik lain, baik dengan
nama dagang dari pabrik peniru ataupun dijual dengan nama generiknya. Produksi
obat generiknya baru dapat dilakukan setelah obat nama dagang tersebut berakhir
masa patennya. Jika pabrik lain ingin menjual dengan nama generik atau dengan
nama dagang dapat dilakukan dengan mengajukan ijin lisensi dari pemegang paten.
Obat nama dagang yang telah habis masa patennya dapat diproduksi dan dijual
oleh pabrik lain dengan nama dagang berbeda yang biasa disebut sebagai me-too
product (di beberapa negara barat disebut branded generic) atau
tetap dijual dengan nama generik.
PENGGOLONGAN OBAT
TRADISIONAL
Penggolongan obat di atas adalah obat yang berbasis
kimia modern, padahal juga dikenal obat yang berasal dari alam, yang biasa
dikenal sebagai obat tradisional.Obat tradisional Indonesia semula hanya
dibedakan menjadi 2 kelompok, yaitu obat tradisional atau jamu dan fitofarmaka.
Namun, dengan semakin berkembangnya teknologi, telah diciptakan peralatan
berteknologi tinggi yang membantu proses produksi sehingga industri jamu maupun
industri farmasi mampu membuat jamu dalam bentuk ekstrak. Namun, sayang
pembuatan sediaan yang lebih praktis ini belum diiringi dengan perkembangan
penelitian sampai dengan uji klinik.
Pengelompokan obat bahan alam
Indonesia ini menjadi jamu
sebagai kelompok yang paling sederhana, obat
herbal terstandar sebagai yang
lebih tinggi, dan fitofarmaka
sebagai yang paling tinggi tingkatannya. Pokok – pokok pengelompokan tersebut
sesuai SK Kepala Badan POM No. HK.00.05.2411 tanggal 17 Mei 2004.
Jamu (Empirical based herbal medicine)
Jamu adalah obat tradisional yang disediakan secara tradisional,
misalnya dalam bentuk serbuk seduhan, pil, dan cairan yang berisi seluruh bahan
tanaman yang menjadi penyusun jamu tersebut serta digunakan secara tradisional.
Pada umumnya, jenis ini dibuat dengan mengacu pada resep peninggalan leluhur
yang disusun dari berbagai tanaman obat yang jumlahnya cukup banyak, berkisar
antara 5 – 10 macam bahkan lebih.
Bentuk jamu tidak memerlukan pembuktian ilmiah sampai dengan
klinis, tetapi cukup dengan bukti empiris. Jamu yang telah digunakan secara
turun-menurun selama berpuluh-puluh tahun bahkan mungkin ratusan tahun, telah
membuktikan keamanan dan manfaat secara langsung untuk tujuan kesehatan
tertentu.
Obat
Herbal Terstandar (Scientific based herbal medicine)
Adalah obat
tradisional yang disajikan dari ekstrak atau penyarian bahan alam yang dapat
berupa tanaman obat, binatang, maupun mineral. Untuk melaksanakan proses ini
membutuhkan peralatan yang lebih kompleks dan berharga mahal, ditambah dengan
tenaga kerja yang mendukung dengan pengetahuan maupun ketrampilan pembuatan
ekstrak. Selain proses produksi dengan tehnologi maju, jenis ini pada umumnya
telah ditunjang dengan pembuktian ilmiah berupa penelitian-penelitian pre-klinik
seperti standart kandungan bahan berkhasiat, standart pembuatan ekstrak tanaman
obat, standart pembuatan obat tradisional yang higienis, dan uji toksisitas
akut maupun kronis.
Fitofarmaka
(Clinical based herbal medicine)
Merupakan bentuk
obat tradisional dari bahan alam yang dapat disejajarkan dengan obat modern
karena proses pembuatannya yang telah terstandar, ditunjang dengan bukti ilmiah
sampai dengan uji klinik pada manusia.. Dengan uji klinik akan lebih meyakinkan
para profesi medis untuk menggunakan obat herbal di sarana pelayanan kesehatan.
Masyarakat juga bisa didorong untuk menggunakan obat herbal karena manfaatnya
jelas dengan pembuktian secara ilimiah.
KOSMETIKA
Kosmetika adalah bahan atau sediaan yang
dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia (epidermis, rambut,
kuku, bibir, dan organ genital bagian luar) atau gigi dan mukosa mulut terutama
untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan atau memperbaiki bau
badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.
Kosmetik dalam
negeri adalah kosmetik yang dibuat dan dikemas oleh industri di dalam negeri ,
meliputi kosmetik lokal, kosmetik lisensi, dan kosmerik kontrak..
Kosmetik lokal adalah kosmetik yang diproduksi tanpa
lisensi di wilayah Indonesia. Kosmetik
lisensi adalah kosmetik yang diproduksi di wilayah Indonesia atas dasar
penunjukan atau persetujuan tertulis dari pabrik induatri negara asalnya. Kosmetik kontrak adalah kosmetik yang
produksinya dilimpahkan kepada produsen lain berdasarkan kontrak. Kosmetik impor adalah kosmetik
produksi pabrik luar negeri yang dimasukan dan diedarkan di wilayah indonesia
termasuk kosmerik kontrak. Bahan
kosmetik adalah bahan yang berasal dari alam atau sintetik yang
digunakan untuk memproduksi kosmetik.
Penggolongan Kosmetik
Berdasarkan bahan dan penggunaannya
serta untuk penilaian, kosmetik dibagi menjadi dua golongan :
1. Kosmetik golongan I adalah :
- Kosmetik yang digunakan untuk bayi
- Kosmetik yang digunakan di sekitar mata, rongga mulut, dan mukosa
lainnya.
- Kosmetik yang mengandung bahan dengan persyaratan kadar dan penandaan.
- Kosmetik yang mengandung bahan dan fungsinya belum lazim serta belum
diketahui keamanan dan kemanfaatannya.
2. Kosmetik golongan II adalah :
Kosmetik
yang tidak termasuk golongan I.
Berdasarkan fungsinya kosmetik terdiri dari 13
kategori :
1. Sediaan bayi
2. Sediaan mandi
3. Sediaan kebersihan badan
4. Sediaan cukur
5. Sediaan wangi-wangian
6. Sediaan rambut
7. Sediaan pewarna rambut
8. Sediaan rias mata
9. Sediaan rias wajah
10. Sediaan pewarnaan kulit
11. Sediaan mandi surya dan tabir surya
12. Sediaan kuku
13. Sediaan higiene mulut
Persyaratan Kosmetik
Kosmetik yang diproduksi dan atau diedarkan harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut :
a. Menggunakan bahan yang memenuhi standar
dan persyaratan mutu serta
persyaratan lain yang
ditetapkan
b. Diproduksi dengan menggunakan cara
pembuatan kosmetik yang baik
c. Terdaftar pada dan mendapat izin edar dari
badan POM
Titi's titanium wedding ring - iTanium Arts
BalasHapusTiti's ti 89 titanium calculator titanium wedding ring – tecate titanium Titi's titanium is titanium a metal wedding ring. Titi's titanium wedding titanium forging ring – Titi's titanium wedding ring. Titi's titanium wedding ring sugarboo extra long digital titanium styler