PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Salah satu unsur penting dan sangat vital yang menentukan keberhasilan akreditasi FKTP adalah bagaimana mengatur sistem pengdokumentasian dokumen.
Pengaturan sistem
dokumentasi
dalam satu dalam
proses
implementasi
akreditasi FKTP dianggap penting karena dokumen merupakan acuan kerja, bukti pelaksanaan dan penerapan kebijakan, program dan kegiatan, serta bagian dari salah
satu persyaratan Akreditasi FKTP. Dengan adanya sistem dokumentasi yang
baik
dalam suatu institusi/organisasi diharapkan fungsi-fungsi setiap personil
maupun bagian-bagian dari organisasi dapat berjalan sesuai dengan perencanaan bersama dalam upaya mewujudkan kinerja yang optimal
Dokumen yang dimaksud dalam Akreditasi FKTP secara garis besar dibagi
atas
dua bagian yaitu dokumen internal dan eksternal. Dokumen tersebut digunakan untuk membangun dan membakukan sistem
manajemen
mutu
dan
sistem manajemen pelayanan. Regulasi internal tersebut berupa
Kebijakan, Pedoman, Standar operasional
prosedur (SOP) dan dokumen lain disusun
berdasarkan peraturan perundangan
dan pedoman-pedoman (regulasi) eksternal yang
berlaku.
Agar para pemangku kepentingan Akreditasi FKTP memiliki acuan dan memudahkan dalam
melakukan dokumentasi perlu disusun Pedoman Penyusunan
Dokumen Akreditasi FKTP.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud
Pedoman ini
dimaksudkan agar
semua pemangku kepentingan
memiliki acuan
dalam melakukan standarisasi tata naskah seluruh dokumen terkait akreditasi FKTP
2. Tujuan
a. Tersedianya pedoman bagi Kepala, penanggung jawab dan pelaksana upaya kesehatan di FKTP dalam menyusun dokumen-dokumen yang dipersyaratkan
dalam standar akreditasi,
b. Tersedianya Pedoman bagi pendamping akreditasi di Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota untuk melakukan pendamping pada FKTP,
c. Tersedianya pedoman
bagi
Surveior dalam melakukan
penilaian
akreditasi FKTP,
d. Tersedianya pedoman penyusunan dokumen untuk pelatihan akreditasi
FKTP.
C. SASARAN
a. Pelatih akreditasi
b. Pendamping dan surveior akreditasi FKTP
c. Kepala FKTP, penanggungjawab, pelaksana dan Tim Mutu/Akreditasi
FKTP
d. Pemerhati akreditasi FKTP
D. DASAR
HUKUM
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik
Kedokteran, Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 116;
2. Undang-Undang Republik
Indonesia
Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144;
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tetang Pelayanan
Publik, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112;
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Tenaga
Kesehatan;
5. Undang-Undang Republik
Indonesia
Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem
Kesehatan Nasional;
7. Peraturan Menteri
PAN dan RB Nomor 35
tahun
2012 tentang Pedoman
Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan;
8. Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor
71 tahun 2013 tentang
Pelayanan
Kesehatan pada Jaminan Kesehatan
Nasional;
9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2014 tentang Klinik;
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 tahun 2014 tentang Puskesmas;
11. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 59/2015 tentang Komisi
Akreditasi
FKTP.
BAB II
DOKUMENTASI AKREDITASI FKTP
A. Jenis Dokumen Berdasarkan Sumber
1. Dokumen Internal
Sistem manajemen mutu, sistem penyelenggaraan pelayanan upaya kesehatan perorangan, dan sistem penyelenggaraan upaya kesehatan
masyarakat (untuk Puskesmas)
perlu
dibakukan berdasarkan
regulasi internal
yang ditetapkan oleh
Kepala
FKTP.
Regulasi
internal tersebut
disusun dan ditetapkan dalam bentuk
dokumen yang harus disediakan oleh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk memenuhi standar
akreditasi.
2. Dokumen Eksternal
Regulasi eksternal yang berupa
peraturan perundangan dan pedoman- pedoman yang diberlakukan oleh Kementerian Kesehatan, Dinas
Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota dan organisasi profesi, yang merupakan acuan bagi
FKTP
dalam menyelenggarakan administrasi manajemen dan
upaya
kesehatan perorangan serta khusus bagi
Puskesmas untuk penyelenggaraan
upaya kesehatan masyarakat.
Dokumen-dokumen eksternal sebaiknya ada di FKTP tersebut, sebagai
dokumen yang dikendalikan, meskipun dokumen eksternal
tersebut tidak merupakan persyaratan dalam penilaian
akreditasi.
B. Jenis Dokumen Akreditasi FKTP
1. Dokumen Induk
Dokumen asli dan telah disahkan oleh
Kepala FKTP.
2. Dokumen terkendali
Dokumen yang didistribusikan kepada sekretariat/tiap
unit/pelaksana, terdaftar dalam Daftar Distribusi Dokumen Terkendali, dan menjadi acuan
dalam melaksanakan pekerjaan dan dapat
ditarik bila ada perubahan (revisi).
Dokumen ini harus ada tanda/stempel “TERKENDALI”.
3. Dokumen tidak terkendali
Dokumen yang didistribusikan untuk kebutuhan eksternal atau atas permintaan pihak di luar FKTP digunakan untuk
keperluan insidentil, tidak dapat digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan pekerjaan dan memiliki tanda/stempel “TIDAK TERKENDALI”. Yang berhak mengeluarkan dokumen
ini
adalah Penanggung jawab Manajemen Mutu dan tercatat pada Daftar Distribusi Dokumen Tidak Terkendali
4. Dokumen Kedaluwarsa
Dokumen yang dinyatakan sudah tidak
berlaku oleh karena telah mengalami
perubahan/revisi sehingga tidak dapat lagi
menjadi acuan
dalam melaksanakan pekerjaan. Dokumen ini harus ada tanda/stempel
“KEDALUWARSA”. Dokumen induk
diidentifikasi dan dokumen sisanya dimusnahkan.
C. Jenis Dokumen yang perlu disediakan
Dokumen-dokumen
yang perlu disediakandi Puskesmas adalah sebagai berikut:
1. Penyelenggaraan
manajemen
Puskesmas:
a. Kebijakan Kepala Puskesmas,
b. Rencana Lima Tahunan Puskesmas,
c.
Pedoman/manual mutu,
d. Pedoman/panduan teknis
yang terkait dengan manajemen,
e. Standar operasional prosedur (SOP),
f. Perencanaan Tingkat Puskesmas (PTP):
1) Rencana Usulan Kegiatan (RUK), dan
2) Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK)
g. Kerangka Acuan Kegiatan.
2. Penyelenggaraan
Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM):
a. Kebijakan Kepala Puskesmas,
b. Pedoman untuk
masing-masing UKM (esensial maupun pengembangan),
c.
Standar operasional prosedur (SOP),
d. Rencana Tahunan untuk masing-masing UKM, e.
Kerangka Acuan Kegiatan pada tiap-tiap UKM.
3. Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP)
a. Kebijakan tentang pelayanan klinis, b. Pedoman Pelayanan Klinis,
c. Standar operasional prosedur (SOP) klinis,
d. Kerangka Acuan terkait dengan Program/Kegiatan Pelayanan Klinis dan
Peningkatan
Mutu dan Keselamatan Pasien.
Dokumen-dokumen
yang perlu
disediakan oleh
klinik
pratama dan praktik
dokter/dokter gigi mandiri, antara lain
adalah:
1. Rencana strategis/rencana lima tahunan,
2. Rencana tahunan,
3. Kebijakan Kepala Fasilitas
Kesehatan Tingkat Pertama,
4. Pedoman/panduan mutu,
5. Standar operasional prosedur (SOP),
6. Panduan-panduan teknis,
7. Kerangka Acuan Kegiatan.
Sebagai bukti
pelaksanaan kegiatan dan pelayanan,
Puskesmas dan Fasilitas
Kesehatan Tingkat Pertama perlu menyiapkan rekam implementasi (bukti tertulis kegiatan yang
dilaksanakan) dan dokumen-dokumen pendukung lain, seperti
foto copy ijazah, sertifikat
pelatihan, sertifikat kalibrasi, dan sebagainya.
BAB III
PENYUSUNAN DOKUMEN AKREDITASI
A. Kebijakan
Kebijakan adalah
Peraturan/Surat Keputusan
yang
ditetapkan
oleh Kepala FKTP yang merupakan
garis besar yang
bersifat mengikat dan wajib
dilaksanakan oleh penanggung
jawab maupun pelaksana.
Berdasarkan
kebijakan tersebut, disusun pedoman/panduan dan standar operasional prosedur (SOP) yang memberikan
kejelasan
langkah-langkah dalam pelaksanaan kegiatan di Puskesmas, Klinik Pratama, Dokter
dan
Dokter Gigi Praktik
Mandiri.
Penyusunan Peraturan/Surat Keputusan tersebut harus didasarkan
pada peraturan
perundangan, baik
Undang-undang, Peraturan
Pemerintah, Peraturan Presiden,
Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, Peraturan Menteri dan pedoman-pedoman teknis yang berlaku seperti yang ditetapkan
oleh Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, Dinas
Kesehatan Provinsi, dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Peraturan/Surat Keputusan Kepala FKTP dapat dituangkan dalam
pasal-
pasal dalam keputusan tersebut, atau merupakan lampiran dari
peraturan/keputusan.
Format Peraturan/Surat Keputusan disesuaikan dengan Peraturan Daerah yang
berlaku atau dapat disusun sebagai berikut:
1. Pembukaan ditulis dengan huruf kapital:
a. Kebijakan : Peraturan/Keputusan Kepala (sebutkan nama FKTP), b. Nomor
: ditulis sesuai sistem penomoran di FKTP,
c. Judul : ditulis judul Peraturan/Keputusan tentang
d.
Dengan Rahmat
Tuhan
Yang Maha Esa
e. Jabatan pembuat keputusan ditulis simetris, diletakkan di tengah margin
diakhiri dengan tanda koma (,)
2. Konsideran, meliputi:
a. Menimbang:
1) Memuat uraian
singkat tentang pokok-pokok pikiran
yang menjadi
latar belakang dan alasan pembuatan keputusan,
2) Huruf awal kata “menimbang” ditulis dengan huruf kapital diakhiri
dengan tanda baca titik dua ( : ), dan
diletakkan
di
bagian kiri,
3) konsideran
menimbang
diawali
dengan penomoran
menggunakan
huruf kecil dan dimulai
dengan kata “bahwa”
dengan “b” huruf kecil,
dan diakhiri dengan
tanda baca (;).
b. Mengingat:
1) Memuat dasar kewenangan dan peraturan perundangan yang
memerintahkan pembuat Peraturan/Surat Keputusan tersebut,
2) Peraturan perundangan yang menjadi dasar hukum adalah peraturan
yang tingkatannya
sederajat atau
lebih tinggi,
3) Kata “mengingat” diletakkan di bagian
kiri sejajar kata menimbang,
4) Konsideran yang berupa peraturan
perundangan diurutkan sesuai
dengan hirarki tata perundangan dengan
tahun
yang
lebih
awal
disebut lebih dulu,
diawali dengan nomor 1,
2, dst, dan diakhiri
dengan tanda baca (;).
3. Diktum:
a. Diktum “MEMUTUSKAN” ditulis simetris di tengah, seluruhnya dengan
huruf kapital;
b. Diktum Menetapkan dicantumkan
setelah kata memutuskan
sejajar dengan kata menimbang dan mengingat, huruf awal kata menetapkan ditulis dengan huruf kapital, dan diakhiri dengan
tanda baca titik dua (
: );
c. Nama
keputusan
sesuai dengan judul keputusan (kepala), seluruhnya ditulis dengan huruf kapital dan diakhiri dengan
tanda baca titik
( . ).
4. Batang Tubuh.
a. Batang
tubuh memuat semua substansi Peraturan/Surat Keputusan yang
dirumuskan dalam diktum-diktum, misalnya:
Kesatu : Kedua : dst
b. Dicantumkan
saat berlakunya
Peraturan/Surat Keputusan, perubahan,
pembatalan, pencabutan ketentuan, dan peraturan lainnya, dan
c. Materi kebijakan
dapat dibuat sebagai lampiran Peraturan/Surat Keputusan,
dan
pada halaman terakhir ditandatangani
oleh
pejabat yang
menetapkan Peraturan/Surat Keputusan.
5. Kaki:
Kaki Peraturan/Surat Keputusan merupakan
bagian akhir substansi yang memuat penanda
tangan penerapan Peraturan/Surat Keputusan,
pengundangan
peraturan/keputusan yang terdiri dari:
a. tempat
dan tanggal penetapan,
b. nama jabatan diakhiri dengan
tanda koma (,),
c. tanda tangan pejabat, dan
d. nama lengkap
pejabat
yang menanda tangani.
6. Penandatanganan:
Peraturan/Surat Keputusan Kepala FKTP ditandatangani oleh Kepala FKTP,
dituliskan nama tanpa gelar.
7. Lampiran Peraturan/Surat Keputusan:
a. Halaman pertama harus dicantumkan nomor dan Judul Peraturan/Surat
Keputusan,
b. Halaman terakhir harus ditanda tangani oleh Kepala FKTP.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk dokumen Peraturan / Surat
Keputusan yaitu :
1. Kebijakan yang telah ditetapkan Kepala FKTP tetap berlaku meskipun terjadi
penggantian Kepala FKTP hingga adanya
kebutuhan revisi atau pembatalan.
2. Untuk Kebijakan berupa Peraturan, pada Batang Tubuh tidak ditulis sebagai diktum tetapi dalam bentuk
Bab-bab
dan Pasal-pasal.
B. Manual Mutu
Manual mutu
adalah
dokumen yang memberi informasi yang konsisten
ke dalam maupun ke luar tentang sistem manajemen mutu.
Manual mutu disusun,
ditetapkan, dan dipelihara oleh
organisasi.
Manual mutu tersebut meliputi:
I. Pendahuluan:
A. Latar belakang
1. Profil Organisasi
2. Kebijakan
Mutu
3. Proses Pelayanan (Proses Bisnis) B. Ruang Lingkup
C. Tujuan
D. Landasan hukum dan acuan
E. Istilah
dan definisi
II. Sistem Manajemen
Mutu dan Sistem Penyelenggaraan Pelayanan:
A. Persyaratan umum
B. Pengendalian dokumen
C. Pengendalian rekaman
III. Tanggung Jawab Manajemen:
A. Komitmen manajemen
B. Fokus pada sasaran/pasien
C. Kebijakan mutu
D. Perencanaan
Sistem Manajemen Mutu dan Pencapaian Sasaran
Kinerja/Mutu
E. Tanggung jawab, wewenang dan komunikasi
F. Wakil Manajemen
Mutu/Penanggung Jawab Manajemen Mutu
G. Komunikasi internal
IV. Tinjauan Manajemen: A. Umum
B. Masukan Tinjauan Manajemen
C. Luaran tinjauan
V. Manajemen
sumber daya:
a. Penyediaan
sumber
daya
b. Manajemen
sumber daya manusia
c.
Infrastruktur
d. Lingkungan kerja
VI. Penyelenggaraan pelayanan:
A. Upaya Kesehatan Masyarakat Puskesmas:
1. Perencanaan Upaya Kesehatan Masyarakat, akses dan pengukuran kinerja
2. Proses yang berhubungan dengan
sasaran:
a. Penetapan persyaratan sasaran
b. Tinjauan terhadap persyaratan
sasaran c. Komunikasi dengan sasaran
3. Pembelian (jika ada)
4. Penyelenggaraan UKM:
a. Pengendalian proses penyelenggaraan upaya b. Validasi proses penyelenggaraan
upaya
c. Identifikasi dan
mampu telusur d. Hak dan kewajiban sasaran
e. Pemeliharaan barang milik pelanggan (jika ada)
f. Manajemen
risiko dan keselamatan
5. Pengukuran, analisis,
dan penyempurnaan sasaran kinerja UKM:
a. Umum
b. Pemantauan dan
pengukuran:
1) Kepuasan pelanggan
2) Audit internal
3) Pemantauan dan
pengukuran
proses
4) Pemantauan dan
pengukuran
hasil layanan c.
Pengendalian jika ada hasil yang tidak sesuai
d. Analisis data
e. Peningkatan berkelanjutan f. Tindakan korektif
g. Tindakan preventif
B. Pelayanan klinis (Upaya Kesehatan
Perseorangan) :
1. Perencanaan
Pelayanan Klinis
2. Proses yang berhubungan dengan pelanggan
3. Pembelian/pengadaan barang terkait dengan
pelayanan klinis:
a. Proses pembelian
b. Verifikasi barang yang dibeli c. Kontrak dengan pihak
ketiga
4. Penyelenggaraan
pelayanan klinis:
a. Pengendalian proses pelayanan klinis
b.
Validasi proses pelayanan
c. Identifikasi dan ketelusuran
d. Hak
dan
kewajiban pasien
e. Pemeliharaan barang milik pelanggan (spesiemen, rekam medis, dsb)
f. Manajemen
risiko dan keselamatan pasien
5. Peningkatan
Mutu Pelayanan Klinis dan
Keselamatan Pasien:
a. Penilaian indikator kinerja klinis
b. Pengukuran
pencapaian sasaran
keselamatan pasien c. Pelaporan
insiden
keselamatan
pasien
d. Analisis dan
tindak lanjut
e. Penerapan manajemen risiko
6. Pengukuran, analisis,
dan penyempurnaan:
a. Umum
b. Pemantauan dan
pengukuran:
1) Kepuasan pelanggan
2) Audit internal
3) Pemantauan dan
pengukuran
proses, kinerja
4) Pemantauan dan
pengukuran
hasil layanan c. Pengendalian jika ada hasil yang tidak
sesuai
d. Analisis data
e. Peningkatan berkelanjutan
f. Tindakan korektif
g. Tindakan
preventif
VII. Penutup
Tidak ada komentar:
Posting Komentar